BUDAYA POLITIK
A. Pengertian
Budaya Politik Partisipan
Budaya politik yang partisipasif adalah budaya politik
yang demokratik, dalam hal ini, akan mendukung terbentuknya sebuah sistem
politik yang demokratik dan stabil. Budaya politik yang demokratik ini
menyangkut “suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi, dan
sejenisnya, yang menopang terwujudnya partisipasi,” kataAlmond dan Verba.
Masayarakat dalam budaya politik ini mamahami bahwa
mereka berstatus warga negara dan memberikan perhatian terhadap sistem politik.
Masyarakat memiliki kebangsaan dan kemaua untuk berperam dalam sistem politik.
Selain itu, masyarakat dalam budaya politik imi memiliki keyakinan dapat
memengaruhi pengambilan kebijakan publik dan membentuk kelompok untuk melakukan
protes jika pelaksamaa pemerintah tidak transparan.
Dalam budaya politik partisipan ini, demokrasi dapat
berkembang dengan baik. Hal ini dikarenakan terjadinya hubungan yang harmonis
antara warga negara dan pemerintah yang ditunjuk oleh tingkat kompetensi
politik (penyelesaian sesuatu secara politik), dan tingkat efficacy (keberdayaan). Dapat dikatakan
bahwa tipe budaya ini merupakan kondisi ideal bagi secara politik.
Dalam budaya politik partisipan, orientasi politik warga
terhadap kesulurahan objek, baik umum, input, maupun output secara pribadinya
mendekati satu atau dapat dikatakan tinggi.
Menurut Bronson dan kawan-kawan dalam bukunya Belajar Civic Education dari Amerika,beberapa karakter
publik dan privat sebagai perwujudan budaya partisipan sebagai berikut:
a. Menjadi anggota masyarakat yang independen. Karakter ini
meliputi,
1. Kesadaran pribadi untuk bertanggung jawab sesuai
ketentuan, bukan karena keterpaksaan atau pengawasan dariluar;
2. Bertanggung jawab atas tindakan yang di perbuat;
3. Memenuhi kewajiban moral dan hukum sebagai anggota
masyarakat demokrtis.
b. Memenuhi tanggung jawab personal kewargaan dibidang
ekonomi dan politik. Tanggung jawab ini antara lain meliputi:
1. Memelihara atau menjaga diri;
2. Memberi nafkah dan merawat keluarga;
3. Mengasuh dan mendidik anak.
Didalamnya termasuk pula mengikuti informasi tentang
isu-isu publik, seperti:
1. Menentukan pilihan (voting);
2. Membayar pajak;
3. Menjadi juri di pengadilan;
4. Melayani masyarakat;
5. Melakukan tugas kepemimpinan sesuai bakat masing-masing.
c. Menghormati harkat dan marabat kemanusiaan setiap invidu.
1. Menghormati orang lain berarti mendengarkan pendapat
mereka.
2. Bersifat sopan.
3. Menghargai hak-hak dan kepentingan-kepentingan sesama
warga negara.
4. Meengikuti aturan “prinsip mayoritas” namun tetap
menghargai hak-hak minoritas untuk berbeda pendapat.
d. Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara
efektif dan bijaksana. Karakterini merupakan sadar informasi sebelum :
1. Menentukan pilihan (voting) atau berpartisipasi dalam
debat publik:
2. Terlibat dalam diskusi yang santun dan serius;
3. Memegang kendali dalam kepemimpinan bila di perlukan;
4. Membuat evaluasi tentang kapan saatnya kepentingan
pribadi seseorang sebagai warga negara harus di kesampingkan demi memenuhi
kepentingan publik;
5. Mengavaluasi kapan seseorang karena kewajiban atau
prinsip-prinsip konstitusional di haruskan menolak tuntutan-tuntutan
kewarganegaraan tertentu.
e. Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional secara
sehat. Karakter ini meliputi:
1. Sadar informasi dan kepekaan terhadap unsur-unsur publik;
2. Melakukan penalahan terhadap nilai-nilai dan
prinsip-prinsip konstitusional;
3. Memonitor keputusan para pemimpin politik dan
lembaga-lembaga publik agar sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip tadi;
4. Mengambil langkah-langkah yang di perlukan bila ada
kekurangannya.
Karakter ini mengarahkan warga negara agar bekerja dengan
cara-cara yang damai dan legal dalam rangka mengubah undang-undang yang
dianggap tidak adil dan tidak bijaksana.
Budaya politik partisipan adalah
salah satu jenis budaya politik bangsa. Dalam budaya politik partisipan, orientasi politik warga
terhadapkesluruhan objek politik, baik umum, input dan output, maupun
pribadinya mendekati satu atau dapat dikatakan tinggi. Berdasar hal ini maka
ciri-ciri budaya politik partisipan adalah sebagai berikut:
a. Anggota masyarakat sangat partisipatif terhadap semua
objek politik, baik menerima maupun menolak suatu objek politik
b. Kesadaran bahwa ia adalah warga negara yang aktif dan berperan sebagai aktivis
c. Warga menyadari akan hak dan tanggung jawabnya
(kewajibannya) dan mampu mempergunakan hak itu serta menanggung kewajibannya
d. Tidak menerima begitu saja keadaan, tunduk pada keadaan,
berdisiplin, tetapi dapat menilai dengan penuh kesadaran semua objek politik,
baik keseluruhan, input, output ataupun posisi dirinya sendiri
e. Kehidupan politik dianggap sebagai sarana trnsaksi seperti halnya penjual dan pembeli. Warga dapat
menerima berdasar kesadaran, tetapi juga mampu menolak berdasarkan penilaiannya
sendiri
B. Bentuk-Bentuk Budaya Politik Partisipan
Sebagai komunitas warga negara yang terdidik dan
terpelajar,hendaknya kita memiliki peran besar (partisipasi aktif)untuk
melakukan perubahan politik yang lebih baik dan berbudaya. Melalui sarana
pemilihan umum, kita dapat menjadikannya sebagai momentum untuk mendorong
perubahan sosial politik, politik ekonomi, budaya, dan lain-lain ke arah yang
lebih baik dan demokratif melalui pemerintahanyang dipilah melalui pemilu,
secara damai dan beradab (berbudaya). Semua itu dimaksudkan sebagai upaya
melakukan pendidikan budaya politik partisipan (rakyat) yang lebih luas karena
dengan demikian akan dapat digunakan sebagai salah satu rujukan untuk
menentukan pilihan dalam pemilu secara arif, bijaksana, kritis, dan rasional.
Dalam setiap tahapan pemilu, kita sebagai simpatisan
(kader) partai politik, ataupu kaum terpelajar tidak ada larangan untuk
mengikutinya. Namun demikian, hal yang perlu dikedepankan dalam kampanye adalah
situasi damai karena dalam kampanyenya sering kali terjadi persinggungan antar
massa pendukung dari partai politik (simpatisan dan kader) partai politik.
Bermula dari saling mengejek dan saling hina di antara mereka ketika berpapasan
di jalan raya dalam situasi kampanye, perkelahian antar massa pendukung partai
politik seringkali terjadi.
Untuk mewujudkan situasi seperti itu dibutuhhkan
toleransi yang besar terhadap kelompok yang berbeda pandangan politik dan juga
sikap anti kekerasan. Pelajar yang ingin aktif dalam kampanye harus sadar bahwa
tindakan brutal, kekerasan, dan keseluruhan hanya akan merusak situasi pemilu
yang demokratis dan beradab. Untuk itu, kita harus sadar bahwa brutalisme,
kekerasan, dan kerusuhan yang mengiringi proses pemilu sebenarnya adalah
tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokratis dan budaya politik
bangsa Indonesia. Albert Camus pernah mengatakan bahwa I’ anarchie est I’abus de la
democratie, anarkisme adalah penyelewengan dari demokrasi.
C. Budaya Politik Yang Bertentangan dengan Semangat
Pembangunan Politik Bangsa
Suatu pemerintahan dengan budaya politik yang
bertentangan dengan semangat pembangunan politik bangsa yang transparan
(terbuka) apabila dalam penyelenggaraan sistem politik pemerintahannya tidak
terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehigga
tidak mudah di akses oleh masyarakat sebagai warga bangsa yang membutuhkan.
Budaya politik feodalisme yang terjadi adalah merupakan
sebuah sistem pemerintahan dimana seorang pemimpin bangsawan memiliki anak buah
banyak yang juga masih dari kalangan bangsawan,tetapi lebih rendah mereka biasa
disebut vazal. Dalam penggunaan bahasa sekalipun, sering kalli digunakan untuk
menunjuk para perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para
penguasa yang zalim,seperti kolot,selalu ingin di hormati atau bertahan pada nilai-nilai
lama yang sudah banyak di tinggalkan,artinya sudah banyak tidak sesuai lagi
dengan pengertian politik yang sesungguhnya.
Realitas budaya politik masih menjadi kendala bagi proses
pendidikan politik karena masih di warnai oleh kuatnya pengaruh nilai-nilai
feodalisme,primordialisme,dan paternalisme berlebihan dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan. Kondisi itu di perparah dengan makin sulitnya mencari
figur-figur yang dapat diteladani dalam kepemimpinan nasional. Keadaan ini di
rasakan mempersuli mahasiswa dan kaum yang terpelajar dalam mengoperasionalkan
konsep dan nilai-nilai yang terkandung dalam khasanah budaya bangsa.
Banyak kalangan berpendapat, di era Orde Reformasi
ini,korupsi,kolusi,dan nepotisme(KKN) tetap hidup dan bahkan makin berkembang(wajah
baru KKN). Pemilihan pejabat publik, baik di pemerintahan maupun BUMN, masih
menggunakan cara lama; siapa dekat dia dapat. Pertimbangan profesional buakn
acuan utama. Akibat KKN,harta republik telah menjadi “barang jarahan” yang
hanya menguntungkan sedikit orang.
Tindakan KKN memiliki kecendrungan“terstruktur” dalam
kehidupan masyarakat politik. Tentang perubahan struktur ini, para ilmuan
sosial memasuki perdebatan yang melelahkan,bahkan hampir tidak dapat
diselesaikan. Dari kacamata strukturalisme,perilaku individu akan ditentukan
oleh kondisi strukturalnya (structure conduct performance). Sebaliknya dari kacamata
individualisme, struktur adalah hasil perilaku para aktor politik. Titik
tengahnya adalah menganggap bahwa aksi para individu dan struktur adalah dua
hal yang tidak bisa dipisahkan (dualitas). Aksi individu hanya bisa dipahami
dari dan sebaliknya struktur hanya biasa dijelaskan dari aksi para individunya
(Giddens, 1984). Dalam kacamata strukturasi ini, tiap individu memiliki
kebebasan untuk melakukan aksi, tetapi dalam kerangka “aturan main” tertentu
yang memengaruhinya. Dalam pengertian neoinstitusionalisme, ada “roh” yang
memengaruhi cara pandang (sense making) para individu yang akan menghalangi
(contraining) atau mendorong (enabling) tindakan tertentu. Weick (1979)
menyebut lingkungan sosial sebagai sesuatu yang mendorong (enactment) aksi individu.
Suatu hal yang patut kita sayangkan adalah hingga saat
ini “belum pernah” atau “belum ada” contoh yang baik tentang penegakan perilaku
KKN. Masih banyak birokrat dan pejabat tinggi negara yang terang-terangan
melakukan praktik ini. Dengan demikian, tidak mengherankan apabila semua orang
berlomba-lomba untuk melakukan hal yang tampaknya bersifat profesional.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi orang
berperilaku tidak mau melibatkan diri dalam politik (partisipan). Robert dahl
menyebutkan alasan sebagai berikut.
1. Orang mungkin kurang tertarik dalam politik jika mereka
memandang rendah terhadap segala manfaat yang diharapkan dari keterlibatan politik,
dibandingkan dengan manfaat yang akan diperleh dari berbagai aktivitas lainnya.
2. Orang merasa tidak melihat adanya perbedaan yang tegas
dengan keadaan sebelumnya, sehingga apa yang dilakukan seorang tersebut
tidaklah menjadi persoalan.
3. Seseorang cenderung kurang terlibat dalam politik jika
merasa bahwa tidak ada masalah terhadap hal yang dilakukan, karena ia tidak
dapat mengubah dengan jelas hasilnya.
4. Seseorang cenderung kurang terlibat dalam politik jika
merasa bahwa hasil-hasilnya relatif akan memuaskan orang tersebut sekalipun ia
tidak berperan di dalamnya.
5. Jika pengetahuan seseorang tentang politik tersebut
terlalu terbatas untuk dapat menjadi efektif.
6. Semakin besar kendala yang dihadapi dalam perjalanan
hidup, semakin kecil kemungkinan bagi seseorang untuk terlibat dalam politik.
D. Contoh Budaya Politik Partisipan dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
1.Kritis Memilih Partai Politik, Anggota Parlemen(DPR/DPRD dan DPD)
Sikap kritis dalam pemilu juga harus diarahkan
pada partai politik, calon anggoya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan anggoya
legislatif, mulai dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/kota. Sikap kritis
ini sangat penting karena merekalah yang akan mewakili rakyat Indonesia untuk
memperjuangkan aspirasi politik rakyat. Kritisme pada partai politik siarahkan
pada platform partai politik untuk memperjuagkan aspirasi dan kesejahteraan
rakyat Indonesia.
Dalam sistem proporsional terbuka, rakyatlah
yang berkuasa menentukan kelayakan calin anggota legislatif. Untuk itu,
masyarakat pemilih harus melakukan seleksi dan penyaringan secara ketat
terhadap para calin tersebut, baik dari segi moral maupun kapasitasnya. Jika
terdapat calon anggota legislatif tidak memenuhi persyaratan moral, kewibawaan
dan kejujuran (integritas), dapat dipercaya (kredibilitas), dan memiliki
kemampuan/keahlian pada umumnya (akuntabilitas publik) maka sikap terbaik
masyarakat pemilih tentunya adalah tidak memilih calon tersebut.
Di alam keterbukaan dan informasi ini, rakyat
tentunya dapat mengakses informasi seluas-luasnya tentang perilaku politik
seorang calin anggota legislatif ataupun partai politik. Dengan demikian,
rakyat sebenarnya dapat menentukan secara objektif siapa dan partai apa yang
benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat ataukah hanya sekadar menjual
janji-janji muluk belaka.
2.Kritis
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Kritisme pada pemilihan presiden dan wakil
presiden lebih ditekankan pada kualitas diri calon yang akan dipilih tersebut,
baik dari segi visi kenegaraan, kredibilitas moral, amanah, kapabilitas, maupun
kebersihan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Okeh karena itu,
masyarakat pemilih perlu mengetahui terlebih dahulu track record cali presiden dan wakil presiden.
Masyarakat pemilih perlu mengikuti perkembangan informasi melalui media massa
dan berbagai sumber informasi lain uang akurat untuk melakukan pemeriksaam
kembali (cross check) tentang kredibilitas moral dan kapabilitas calon
presiden maupun wakil presiden.
3.Kritisme dalam Mewujudka Pemilu Luber dan
Jurdil
Pemilu yang Luber dan Jurdil merupakan
harapan dari segenap rakyat Indonesia, sekaligus merupakan perwujudan dari
pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, sikapa kritis dari pemilih dan warga
Idonesia sengat diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang Luber dan Jurdil. Untuk
itu diperlukan persyaratan minimal, di antaranya sebagai berikut.
a) Peraturan perundangan yang mengatur pemilu harus tidak
tidak membuka peluang bagi terjadinya tindak kecurangan ataupun menguntungkan
satu atau beberapa pihak tertentu.
b) Peraturan pelaksanaan pemilu yang memuat petunjuk teknis
dan petunjuk pelaksanaan pemilu harus tidak membuka peluang bagi terjadinya
kecurangan ataupun menguntungkan satu atau beberapa pihak tertentu.
c) Badan/lembaga penyelenggara maupun panitia pemilu baik di
tingkat pusat maupun daerah harus bersifat mandiri dan independen.
d) Partai politik peserta pemilu memiliki kesiapan yang
memadai untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemili, khususnya yang berkaitan dengan
kepanitiaan pemilu serta kemampuan mempersiapkan saksi-saksi di tempat
pemungutah suara,
e) Lembaga/organisasi/jaringan pemamtauan pemilu harus
terlibat aktif dalam suatu proses dan tahapan pemilu di semua tingkatan di
seluruh wilayah pemilihan untuk memantau perkembangan penyelenggaraan pemilu.
f) Anggota masyarakat luas, baik secara perorangan dan
kelompok maupun yang terhimpun dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan harus
aktif dalam memantau setiap perkembangan penyelenggaraan pemilu daerah masing-masing.
g) Insan pers dan media massa harus memberikan perhatian
secara khusus pada setiap penyelenggaraan pemilu.
h) Memupuk kesadaran politik setiap warga negara supaya
semakin sadar akan hak politiknya dalam pemilu.
E. Contoh Perilaku yang Berperan Aktif dalam Politik yang
Berkembang di Masyarakat
Komunitas pelajar seharusnya memilliki peran besar untuk
melakukan perubahan sosial politik yang lebih baik. Melalui pemilu, pelajar
bisa menjadikannya sebagai momentun untuk mendorong perubahan sosial, politik,
ekonomi, budaya, dan lain-lain kearah yang lebih baik dengan melalui
pemerintahan yang dipilih melalui pemilu. Selain itu, pemilu harus juga
menjadikan momentum yang damai dan beradap. Semua ini dimaksudkan sebagai upaya
melakukan pendidikan politik rakyat yang lebih luas, karena dengan demikian
pelajar sebagai komunitas terpelajar dan terdidik bisa menjadi salah satu
rujukan untuk menentukan pilihan pemilu secara arif, bijaksan, krisis, dan
rasional.
Berkaitan dengan kenyataan tersebut, maka keberadaan
pelajar sebagai pemilih pemilu perlu mengambil sikap dan langkah-langkah yang
positif dan konstruktif dalam penyelenggaraan pemilihan umum, antara lain
sebagai berikut.
1. Aktif tanpa kekerasan dalam pemilihan umum
Pelajar hendaknya berpartisipasi secara aktif dalam pemilihan umum, tetapi
hindarkan diri dari kekerasan dan anarkisme massa, ciptakan pemilu yang
demokratis, damai, dan beradap.
2. Pemilhan umum sebagai gerakan anti korupsi
Pelajar sebagai pemilih pemula aktif dan selektif dalam memilih calon
pemimpin nasional dan wakil-wakil yang bersih, agar kelak dalam melaksanakan
pemerintahan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Anti terhadap Money
PoliticsI
Money Politics merupakan salah satu bentuk kecurangan dalam pemilu.
Pelajar sebagai pemilih pemula hendaknya menggunakan hati nurani dan akal
pikiran yang sehat ketika menggunakan hak pilihnya di dalam memilih pemilu.
4. Tidak mudah dieksploitasi
Pemilu merupakan salah satu media pembelajaran politik bagi terbentuknya komunikasi
politik yang demokratis dimasa mendatang. Oleh karena itu, pelajar sebagai
pemilih pemula jangan mudah dieksploitasi dalam pemilu untuk kepentingan sesaat
kelompok tertentu.
5. Tidak Apatis
Komunitas pelajar yang memiliki jumlah signifikan jangan bersikapa apatis
dalam pemilu. Gunakan hak pilih dengan menggunakan hati nurani dan akal pikiran
yang sehat ketika memilh wakil-wakil raktyat yang duduk di perlement, presiden
dan wakil presiden, partai politik sebagai kontestan dalam pemilu, dan sebagainya.
1 komentar:
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^
Posting Komentar